DPRD Kaltara Tegaskan Tindak Lanjut Aspirasi Buruh, Dorong Penguatan Tenaga Kerja Lokal

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima 21 tuntutan secara resmi dari Partai Buruh Exco Kaltara lewat rapat dengar pendapatan (RDP) yang dilaksanakan di Tanjung Selor, Selasa (5/5).

Sejumlah tuntutan itu mulai dari permintaan penghapusan outsourcing, pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial, tolak upah murah, penyusunan regulasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja lokal, mendorong pendirian Balai Latihan Kerja, hingga membentuk Satgas PHK.

Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain mengatakan bahwa pada prinsipnya, apa yang disampaikan dalam RDP ini adalah permasalahan yang riil di tengah-tengah masyarakat.

“Dari 16 tuntutan awal, ditambah 5 tuntutan lagi, jadi totalnya ada 21 tuntutan yang disampaikan secara resmi ke lembaga DPRD,” ujar Muddain

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, dari sejumlah tuntutan tersebut, hampir semuanya menjadi kebijakan nasional. Misalnya seperti permasalahan pendirian PHI dan penghapusan outsourcing, itu merupakan kebijakan nasional.

“Kemudian pembentukan Satgas PHK, itu tidak diakomodir di dalam undang-undang. Sehingga tidak ada kewenangan pemerintah daerah untuk membentuk Satgas PHK,” tuturnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk bisa sama-sama mencari formulasi kebijakannya atau kebijakan dalam bentuk kearifan lokal untuk bagaimana pengawasan terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

“Misalnya dalam proses PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Tapi, dari seluruh tuntutan ini, substansinya itu tidak terlalu banyak, salah satunya terkait dengan perhatian terhadap tenaga kerja lokal,” tuturnya.

Hadir Wakil Ketua I DPRD Kaltara Muhammad Nasir, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Alimuddin serta sejumlah anggota DPRD Kaltara lainnya dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Kaltara tersebut.

Spread the love

Tinggalkan Balasan