**DPRD Kaltara Dorong Percepatan PHI dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Usai RDP Buruh**

TANJUNG SELOR- DPRD Provinsi Kalimantan Utara menutup Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama unsur buruh dengan penegasan arah kebijakan. Wakil Ketua I DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, menegaskan bahwa hasil forum tidak boleh berhenti sebagai catatan, melainkan harus ditindaklanjuti dengan jelas.

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Nasir di akhir RDP yang mempertemukan DPRD dengan Partai Buruh, serikat pekerja, organisasi masyarakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (5/5).

Menurutnya, berbagai persoalan yang disampaikan—mulai dari rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal, tingginya pengangguran, praktik outsourcing, hingga konflik lahan—memerlukan respons kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.

“Kami akan mendorong percepatan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial di Kalimantan Utara, memperkuat kebijakan tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pengawasan di lapangan. Ini adalah bagian tanggung jawab kami sebagai representasi masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di daerah menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tanpa harus bergantung pada wilayah lain.

Selain itu, DPRD juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap perusahaan, terutama dalam memastikan pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi pelanggaran yang selama ini dikeluhkan pekerja.

“DPRD tidak ingin pembahasan ini berhenti di ruang rapat. Yang kami dorong adalah implementasi nyata yang bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Nasir.

Sebagai rangkuman, RDP tersebut menghasilkan beberapa arah tindak lanjut, yakni inventarisasi seluruh aspirasi secara tertulis, percepatan pembentukan PHI, penguatan kebijakan perlindungan tenaga kerja lokal, serta peningkatan pengawasan di lapangan.

Di sisi lain, DPRD juga akan mendorong sinkronisasi data pencari kerja dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna mendukung program penempatan kerja. Seluruh hasil pembahasan akan dilanjutkan melalui koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sendiri telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan merencanakan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) pada 2026. Kebijakan ini dinilai menjadi pijakan awal yang perlu diperkuat melalui peran DPRD. 

Spread the love

Tinggalkan Balasan