Tarakan – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian Berkelanjutan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.
Pembahasan yang berlangsung intensif tersebut difokuskan pada pendalaman substansi pasal demi pasal, khususnya terkait perlindungan masyarakat, tata kelola usaha, kemitraan, penyelesaian konflik, hingga penguatan manfaat investasi bagi daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Turut hadir dalam pembahasan tersebut sejumlah OPD leading sektor serta unsur terkait lainnya guna memberikan masukan teknis dan yuridis terhadap materi Raperda yang sedang dibahas.
Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi, MM, mengatakan bahwa DPRD ingin memastikan Raperda yang disusun benar-benar menjadi payung hukum yang adil, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah.
Menurutnya, salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus adalah terkait penguatan klausul manajemen penyelesaian konflik di sektor perkebunan dan pertanian berkelanjutan.
“Kita melihat dalam Raperda ini perlu ada penguatan klausul terkait manajemen penyelesaian konflik. Harus jelas siapa yang memimpin dan bertanggung jawab ketika terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat bingung mengadu ke mana, sementara konflik terus berlarut-larut,” ujar Muhammad Nasir.
Ia menilai, selama ini banyak persoalan di sektor perkebunan maupun pertanian skala besar berkembang menjadi konflik berkepanjangan karena tidak adanya mekanisme penyelesaian yang jelas, cepat, dan terkoordinasi.
Karena itu, Pansus II mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki peran yang lebih kuat sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian konflik, termasuk melalui pembentukan mekanisme atau tim penyelesaian konflik yang melibatkan unsur pemerintah, OPD terkait, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kita ingin konflik diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, keadilan, perlindungan masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kepastian usaha dan iklim investasi yang sehat,” tegasnya.
Selain itu, Muhammad Nasir juga menyoroti pentingnya penguatan prinsip perlindungan masyarakat dalam proses perizinan, khususnya melalui penerapan tiga prinsip utama yaitu persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar masyarakat benar-benar memahami dan menyetujui setiap kegiatan usaha yang akan masuk ke wilayah mereka.
“Dalam pembahasan tadi, kita juga mendorong agar prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan benar-benar diperkuat di dalam Raperda. Artinya masyarakat harus diberikan informasi yang utuh dan transparan, persetujuan dilakukan sebelum kegiatan berjalan, serta tanpa adanya tekanan ataupun paksaan,” jelasnya.
Ia menegaskan, hal tersebut penting agar proses persetujuan masyarakat tidak hanya menjadi formalitas administratif semata.
“Jangan sampai hanya ada sosialisasi formal lalu dianggap masyarakat sudah setuju. Kita ingin masyarakat benar-benar memahami dampak, manfaat, dan hak-hak mereka sebelum sebuah usaha berjalan,” tambahnya.
Muhammad Nasir juga memberikan perhatian serius terhadap substansi dalam Pasal 14 dan Pasal 58 terkait kewajiban kemitraan perusahaan sebesar 20 persen kepada masyarakat.
Menurutnya, klausul tersebut sangat baik secara konsep, namun harus diperkuat agar tidak sekadar menjadi “kemitraan semu”.
“Kita tidak ingin kemitraan hanya ada di atas kertas. Karena itu perlu penegasan bahwa perusahaan wajib melakukan pembinaan teknis, memberikan akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, serta kepastian pemasaran bagi masyarakat atau kelompok tani yang bermitra,” jelasnya.
Ia menilai, tanpa penguatan klausul tersebut, masyarakat tetap berpotensi berada pada posisi lemah meskipun secara administratif perusahaan dianggap telah memenuhi kewajiban kemitraan.
“Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat benar-benar naik kelas dan merasakan manfaat ekonomi secara nyata, bukan hanya menjadi pelengkap dalam dokumen kemitraan,” lanjutnya.
Selain itu, Pansus II juga menyoroti substansi pada Pasal 2 dan Pasal 3 terkait asas dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang dinilai masih terlalu normatif dan belum memiliki ukuran keberhasilan yang jelas.
“Dalam pembahasan tadi kita juga mempertanyakan ukuran keberhasilan dari konsep berkelanjutan itu sendiri.
Berkelanjutan itu berhasil kapan? Apa indikatornya? Ini penting supaya perda ini tidak hanya berisi konsep normatif, tetapi memiliki ukuran yang jelas dan bisa dievaluasi,” katanya.
Menurutnya, indikator keberhasilan harus mencakup keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta minimnya konflik sosial di lapangan.
Tak hanya itu, Pansus II juga memberikan perhatian terhadap ketentuan mengenai kewajiban perusahaan untuk berkantor dan memiliki NPWP di daerah.
Muhammad Nasir menilai kewajiban tersebut sangat penting agar daerah memperoleh manfaat ekonomi dan administrasi yang lebih besar dari keberadaan investasi.
“Kalau perusahaan beroperasi di Kaltara, maka daerah juga harus mendapatkan manfaatnya. Karena itu kita mendorong agar ada penegasan terkait sanksi apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban berkantor dan memiliki NPWP di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan kantor dan NPWP di daerah bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan penguatan kontribusi ekonomi daerah dan peningkatan tanggung jawab perusahaan terhadap wilayah tempat mereka berusaha.
Secara keseluruhan, lanjut Muhammad Nasir, Pansus II DPRD Kaltara berupaya agar Raperda Pertanian Berkelanjutan benar-benar mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
“Kita ingin Raperda ini nantinya mampu melindungi masyarakat, menguntungkan Kalimantan Utara, memperkuat tata kelola daerah, tetapi pada saat yang sama tidak memberatkan investor. Jadi ada keseimbangan yang sehat antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” pungkasnya.

