TANJUNG SELOR- Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara terkait sinkronisasi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), membahas sejumlah persoalan. Salah satunya yang berdampak langsung terhadap iklim investasi daerah.
Secara umum, rapat yang digelar pada awal pekan ini, membahas kawasan permukiman eksisting di Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota Pansus, tim pakar, hingga perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten.
Dalam forum tersebut, anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, menegaskan bahwa kebijakan RTRW saat ini dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan investasi secara optimal. Salah satu persoalan yang mencuat adalah belum adanya payung hukum yang jelas untuk aktivitas galian C.
Menurutnya, kondisi ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha para pelaku di sektor tersebut. Banyak di antaranya kini berada dalam posisi rentan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah RTRW, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Investor mundur karena RTRW kita tidak memberikan ruang. Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lain,” tegas Robenson.
Ia juga menambahkan bahwa ketidakjelasan regulasi membuat pelaku usaha kesulitan memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan aktivitasnya.
“Kalau regulasi tidak segera diperjelas, bukan hanya investasi yang terhambat, tapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor ini,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga mengungkap adanya sejumlah persyaratan dari Kementerian ATR/BPN yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor dapat diterbitkan. Di antaranya mencakup aspek pengamanan batas wilayah lintas negara serta kewajiban pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa sinkronisasi RTRW tidak hanya berkaitan dengan tata ruang semata, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Kalimantan Utara.

