Uang Koperasi Merta Sari Desa Tabur Lestari Senilai 7,2 Miliar Diduga Digelapkan

headlineterkini.id, NUNUKAN- Tidak transparan dan diduga telah melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp 7,2 Miliar, anggota koperasi MERTA SARI Desa Tabur Lestari laporkan ketuanya ke Satreskrim Polres Nunukan.

Asdam (58) warga Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan mengatakan, mewakili 320 anggota koperasi ia telah resmi melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada (3/5/2025) lalu.

“Kita sebagai anggota menduga ada penggelapan dana koperasi yang merupakan uang kompensasi dari PT NJL yang di berikan ke koperasi senilai Rp 7,2 Miliar yang diduga dilakukan oleh ketua koperasi,” kata Asdam, Kamis (15/5/2025)

Diungkapkannya, koperasi pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik warga Desa Tabur Lestari Kecamatan Sei Menggaris sejak tahun 2020 lalu bekerja sama dengan pihak perusahaan Nunukan Jaya Lestari (NJL).

Yang mana, dalam kesempatan dan perjanjiannya pihak perusahaan akan memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta setiap bulannya kepada koperasi.

Namun, hingga kerjasama itu berhasil pada Januari 2025 lalu, anggota koperasi tidak mengetahui uang kompensasi yang di berikan pihak NJL sejak tahun 2020 hingga 2025 itu tidak diketahui keberadaan dan peruntukannya.

Pasalnya, ketua koperasi tidak pernah melakukan rapat atau menyampaikan laporan uang pemasukan koperasi khususnya uang kompensasi yang rutin selama ini diberikan oleh PT NJL.

“Tapi setelah anggota telusuri ke PT NJL, menunjukkan bukti rekening koran dan resi transfer dari PT NJL kepada perusahaan rutin Rp 150 juta per bulannya. Sementara itu, ketua koperasi yang mempunyai wewenang tidak pernah transparan kepada anggota dikemanakan total uang Rp 7,2 Miliar itu,” bebernya.

Atas hal tersebut, anggota koperasi menduga jika ketua koperasi diduga telah melakukan penggelapan. Pasalnya, dari keterangan yang ia dapatkan dari bendahara koperasi, bendahara koperasi membenarkan jika uang kompensasi itu benar masuk dan bahkan ia mengakui jika ketua koperasi pernah memintanya untuk melakukan pencarian di bank. Namun uang tersebut di bawah oleh ketua koperasi.

“Itu informasi yang kita dapatkan, dan kita sudah sampaikan hal ini ke pihak kepolisian serta memberikan bukti-bukti berupa bukti rekening koran transfer pihak perusahaan ke rekening koperasi,” jelasnya.

Asdam menyampaikan, anggota koperasi berharap kasus ini dapat di usut tuntas oleh pihak kepolisian. Pasalnya, sebanyak 320 orang anggota koperasi telah di rugikan atas adanya dugaan penggelapan uang tersebut.

“Harapan kami sebagai anggota koperasi, kasus ini bisa segara di usut tuntas oleh kepolisian, karena kami bersama anggota koperasi yang lainnya sangat di rugikan,” jelasnya. (*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan

News Feed