TANJUNG SELOR – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara masih tertahan di tahap krusial. DPRD Kaltara menyoroti lima isu strategis yang hingga kini belum tuntas dan berpotensi menghambat persetujuan lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kalimantan Utara bersama perangkat daerah mengidentifikasi lima persoalan utama yang menjadi ganjalan dalam proses pembahasan, yakni Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), batas administrasi wilayah, kawasan hutan dan kehutanan, Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta kesesuaian dengan Program Strategis Nasional (PSN).
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menegaskan bahwa penyelesaian isu-isu tersebut tidak bisa ditunda, mengingat RTRW merupakan dokumen kunci dalam menentukan arah pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menyebut kelima isu tersebut sebagai titik krusial yang harus segera diselesaikan agar pembahasan dapat berlanjut ke tahap lintas sektoral di kementerian.
“Masih ada lima isu strategis yang menjadi sorotan. Ini yang membuat kita belum bisa maksimal masuk ke tahapan lintas sektoral di Kementerian ATR. Semua pihak harus fokus menyelesaikan titik-titik ini,” ujarnya.
Nasir menekankan, keterlambatan penyelesaian RTRW akan berdampak luas terhadap pembangunan daerah, mulai dari terhambatnya investasi hingga potensi konflik pemanfaatan ruang di masyarakat.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi utama arah pembangunan Kalimantan Utara. Jika tidak segera dituntaskan, dampaknya bisa meluas, termasuk terhadap pembangunan infrastruktur dan kepastian investasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar percepatan yang dilakukan tetap memperhatikan kualitas, keberpihakan terhadap masyarakat lokal, serta keseimbangan lingkungan.
“Kita ingin RTRW ini memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat lokal, dan tetap selaras dengan kepentingan pembangunan nasional. Jadi percepatan yang didorong harus tetap komprehensif dan bertanggung jawab,” tambahnya.
DPRD optimistis, melalui sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat, pembahasan RTRW Kalimantan Utara dapat segera dirampungkan. Kepastian dokumen ini dinilai sangat penting, terutama bagi Kaltara sebagai wilayah strategis di kawasan perbatasan.

