TARAKAN- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Dalam rapat perdana yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara, Kamis (9/4/26), Pansus menekankan pentingnya perlindungan bagi petani kecil atau petani mandiri.
Anggota Pansus II DPRD Provinsi Kaltara, Pdt. Robinson, mengungkapkan pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam waktu 10 hari ke depan.
Rencananya, pembahasan mendalam mengenai batang tubuh Raperda akan dilakukan pada minggu pertama Mei mendatang.
”Raperda ini adalah inisiatif dari Dewan, khususnya Komisi 2. Harapan kita, Perda ini hadir demi rakyat Kalimantan Utara, terutama memberikan perlindungan bagi petani sawit, kakao, dan karet,” ujar Pdt. Robinson usai memimpin rapat.
Pdt. Robinson menyoroti selama ini perhatian negara cenderung lebih besar kepada pengusaha perkebunan skala besar.
Melalui Raperda ini, DPRD ingin memastikan petani mandiri yang memiliki lahan terbatas sekitar 1 hingga 2 hektar mendapatkan hak dan pengakuan yang sama.
”Petani mandiri ini sering kurang mendapat perhatian. Padahal mereka sudah ada sebelum negara hadir, namun seringkali tidak mendapat tempat karena masalah legalitas lahan maupun asal-usul bibit,” tegasnya.
Ia mencontohkan kendala yang dihadapi petani sawit mandiri yang kerap kesulitan menjual hasil panen ke pabrik karena asal-usul bibit yang tidak terverifikasi. Padahal, hasil penjualan tersebut sangat krusial untuk keberlangsungan hidup sehari-hari.
Selain perlindungan lahan dan benih, Raperda ini juga akan mengatur sisi pemasaran dan hilirisasi produk perkebunan guna mendukung ketahanan pangan di Kaltara.
Pdt. Robinson menyebut sektor perkebunan seperti kakao, karet, dan sawit memiliki potensi hilirisasi yang besar bagi daerah.
Untuk memperkuat substansi regulasi tersebut, Pansus II berencana melibatkan tenaga ahli dari akademisi lokal hingga universitas ternama seperti ITB dan UGM.
”Kami ingin memperkaya pemikiran dalam Perda ini dengan mengundang ahli yang kompeten. Target kami, pembahasan Raperda ini bisa tuntas dan disahkan pada bulan Juli mendatang,” pungkasnya.

