Pansus I DPRD Kaltara Rampungkan 32 Pasal Ranperda Penghargaan Daerah

TARAKAN- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara kini memasuki tahap lanjutan, setelah pembahasan substansi yang memuat 32 pasal dinyatakan rampung oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kaltara.

Ketua Pansus I, H. Hamka, menyampaikan bahwa keseluruhan pasal dalam Ranperda tersebut dirancang untuk menjadi landasan hukum yang komprehensif dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun organisasi yang dinilai berjasa bagi pembangunan daerah.

“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci mulai dari kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan,” ujar Hamka, baru baru ini.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan ruang apresiasi yang lebih terstruktur bagi pihak-pihak yang telah berkontribusi nyata terhadap kemajuan Kalimantan Utara.

“Harapannya, ini menjadi rumah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” katanya.

Pembahasan Ranperda juga sudah melibatkan sejumlah perangkat daerah terkait guna memastikan substansi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah, sekaligus selaras dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami di Pansus optimistis Ranperda ini dapat segera melangkah ke tahap berikutnya, hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam waktu dekat,” pungkasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan