Koperasi Sekikilan Jaya Laporkan Rustam Hasan, Diduga Catut Logo dan Kelola Areal Sepihak

NUNUKAN — Pengelolaan areal Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 1.327 hektare di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, memanas setelah salah satu anggota Koperasi HTR Sekikilan Jaya diduga menggunakan nama dan logo koperasi tanpa persetujuan pengurus.

Ketua Koperasi HTR Sekikilan Jaya, Kanain Kornelis, mengatakan persoalan tersebut bermula pada Juni 2025.

Salah satu anggota koperasi yakni Rustam Hasan diduga membuat surat tugas yang mengatasnamakan koperasi dan memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan pengelolaan di areal koperasi secara sepihak.

“Dalam surat tugas yang dibuat yang bersangkutan itu menggunakan kop Koperasi HTR Sekikilan Jaya. Kemudian dia menandatangani surat tersebut sebagai Ketua Divisi Umum, padahal dalam akta pendirian tidak ada struktur tersebut dan yang bersangkutan hanya berstatus sebagai anggota,” kata Kanain.


Menurutnya, tindakan tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan kawasan HTR karena keputusan terkait koperasi semestinya dilakukan berdasarkan struktur dan kewenangan yang telah ditetapkan.

Atas dugaan penggunaan nama dan atribut koperasi tersebut, pihak Koperasi HTR Sekikilan Jaya kemudian melaporkan Rustam Hasan ke Polres Nunukan pada Agustus 2025.

Tidak berhenti pada proses hukum, koperasi juga menggelar rapat bersama seluruh anggota untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam rapat itu, anggota koperasi menyepakati pemberhentian Rustam Hasan bersama 12 anggota lainnya yang diduga terlibat dalam tindakan yang dinilai merugikan koperasi.

Kanain menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan internal anggota koperasi dan bukan keputusan sepihak dari pengurus.

“Keputusan itu sudah dibahas dan disepakati dalam rapat bersama anggota. Jadi bukan keputusan pribadi saya sebagai ketua,” ujarnya.

Koperasi HTR Sekikilan Jaya sendiri berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 33/BH/DPPK/V/2009. Koperasi tersebut memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat (IUPHHK-HTR) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.4172/MENLHK-PSKL/PKPS/PSK.0/8/2017.

Dalam keputusan tersebut, koperasi mendapat hak pengelolaan pada kawasan hutan produksi seluas 1.327 hektare di Desa Tabur Lestari. Berdasarkan SK tersebut, jumlah anggota koperasi tercatat sebanyak 143 orang.

Kanain mengatakan, secara umum pengelolaan koperasi selama ini berjalan. Namun, persoalan internal yang muncul sejak 2025 membuat pengurus harus mengambil langkah untuk memastikan pengelolaan areal HTR tetap berada dalam koridor organisasi.

Selain pemberhentian anggota, koperasi juga telah mengajukan permohonan perubahan daftar anggota kepada Menteri Kehutanan pada 9 Januari 2026.

“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perubahan anggota kepada Menteri Kehutanan. Sampai sekarang masih menunggu hasil atau keputusan atas permohonan tersebut,” jelasnya.

Kanain juga meminta seluruh anggota koperasi tidak mengambil tindakan atas nama Koperasi HTR Sekikilan Jaya tanpa mandat dan keputusan resmi dari pengurus.

“Jadi kami ingin menegaskan kepada seluruh anggota koperasi untuk tidak melakukan tindakan di luar keputusan dan surat resmi dari koperasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, penegasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi lagi tindakan yang mengatasnamakan koperasi tanpa kewenangan, sekaligus menjaga kepastian dalam pengelolaan areal HTR yang menjadi hak kelola koperasi.

“Kami juga menegaskan kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak lainnya bahwa tidak ada kepengurusan Koperasi Sekikilan Jaya selain kepengurusan yang kami jalankan saat ini, begitupun pergantian ataupun pengangkatan ketua baru,” tegasnya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan