Mansur menegaskan perlunya koordinasi yang lebih intens antara Disperkimtan dan Kantor Pertanahan Nunukan. Ia menuturkan, jika terdapat kendala dari Pemerintah Daerah, pihak Pertanahan harus mengambil peran dalam membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Pihak pertanahan juga harus koreksi diri. Jika memang ada kendala dari pemerintah daerah, maka harus turut membantu mencari solusi,” ujar Muhammad Mansur, Jumat (1/5/2026).
Ia juga meminta Disperkimtan tidak hanya mengandalkan komunikasi melalui surat saat menghadapi kendala di tingkat pemerintah pusat. Pihak Disperkimtan harus mengambil langkah yang lebih proaktif, termasuk melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
“Jika ada urusan di pusat, jangan hanya mengandalkan surat karena bukan hanya satu pihak yang dilayani. Perlu datang langsung dan jika butuh pendamping gandeng DPRD,” ucapnya.
Ia mendesak Kantor Pertanahan dan Disperkimtan untuk segera menuntaskan persoalan ganti rugi lahan. Hal ini mengingat adanya rencana tuntutan pemilik lahan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi Embung Lapri yang akan berdampak terhadap pemenuhan air bersih bagi sekitar 42.000 masyarakat di Pulau Sebatik.

