DPRD Kaltara Bentuk Pansus RTRW, Fokus Lanjutkan Revisi Tata Ruang Wilayah

headlineterkini.id, Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044. Pansus ini dibentuk sebagai kelanjutan dari pansus periode sebelumnya yang masa tugasnya berakhir pada tahun 2024 lalu.

Sekretaris Pansus RTRW DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, menjelaskan bahwa pasca pembentukan pansus, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat internal bersama tim pakar. Tujuannya untuk menyusun langkah-langkah dan tahapan lanjutan dalam pembahasan revisi RTRW.

“Kami langsung adakan rapat perdana bersama tim pakar untuk menyusun arah kerja pansus. Karena pansus ini meneruskan proses dari pansus sebelumnya yang sudah menyelesaikan sejumlah tahapan penting,” ungkap Nasir, Selasa (18/6/2025).

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Pansus akan segera mengundang Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara guna memaparkan kembali substansi revisi RTRW. Pemaparan ini menjadi penting agar DPRD dapat memahami secara utuh arah kebijakan tata ruang yang akan ditetapkan.
Menurut Nasir, revisi RTRW tidak boleh hanya fokus pada penyesuaian terhadap program strategis nasional (PSN), seperti pembangunan waduk, kawasan industri, atau pipa gas, tetapi juga perlu membuka ruang partisipasi bagi masyarakat.

“Kami di DPRD berharap revisi RTRW ini juga memberi ruang untuk masukan baru dari masyarakat. Bukan semata-mata mengakomodir usulan pusat atau proyek nasional,” tegasnya.

Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Utara dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN serta menyesuaikan dengan dinamika pembangunan terbaru di wilayah tersebut. Di antaranya, integrasi dengan pengaturan wilayah pesisir dan laut (RZWP3K), penyesuaian dengan peta tumpang tindih tematik geospasial (PITTI), hingga rencana pengembangan pusat kegiatan strategis nasional (PKSN).

Pansus RTRW akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), persetujuan substansi dari kementerian teknis, serta evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi Perda.

Spread the love

Tinggalkan Balasan