headlineterkini.id, NUNUKAN- Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Andi M Akbar dan Serfianus (GAAS) cabut gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Kamis, 9 Januari 2025.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman mengungkapkan pencabutan gugatan nomor perkara 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut disampaikan kuasa hukum dari Andi Akbar dan Serfianus selaku pemohon.
“Posisi kita sebagai termohon, dalam persidangan tersebut, dari pihak pemohon langsung menyampaikan bahwa permohonannya itu ditarik,” kata Rahman, Kamis (9/1/2025)
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua penel Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S dan masing-masing panel anggota Dr Ridwan Mansyur dan Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
Terkait alasan pencabutan permohonan ini, KPU mengatakan jika pihak pemohon tidak menyampaikan alasan pencabutan permohonan tersebut.
Sementara itu, selanjutnya KPU Nunukan akan melaporkan hasil sidang ini kepada KPU RI dan KPU Provinsi Kaltara untuk di tindak lanjuti.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 2767 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024. Pasangan Irwan Sabri dan Hermanus (IRAMA) memperoleh 43.832 suara. Lalu, pasangan nomor urut satu Andi Akbar dan Sefianus (GAAS) memperoleh 40.106 suara dan pasangan nomor urut dua H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara.