LKBHMI Cabang Makassar Desak Aparat Bertindak Cepat dan Tegas dalam Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nunukan

Makassar — Dugaan kasus penyekapan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, di Kota Makassar menjadi tamparan serius bagi rasa kemanusiaan dan jaminan keamanan terhadap perempuan, khususnya mahasiswa perantau yang datang menempuh pendidikan.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, bersama Mantan Pengurus LKBHMI Cabang Makassar, Mohd. Ramdan, SH, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Penanganan yang lambat justru dapat melukai rasa keadilan publik serta menambah trauma bagi korban.

“Kami menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang menyangkut keselamatan dan martabat seorang perempuan,” tegas Alif Fajar.

Menurutnya, korban merupakan mahasiswi yang datang ke Makassar untuk menempuh pendidikan dan meraih masa depan, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas penanganan.

“Kota pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan bagi perempuan dan mahasiswa perantau. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan penyekapan maupun kekerasan seksual wajib diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Sementara itu, Mohd. Ramdan, SH menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian bersama, sebab menyangkut rasa aman masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami meminta Polrestabes Makassar menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara ini. Korban dan keluarga berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Mohd. Ramdan, SH.

LKBHMI Cabang Makassar juga menegaskan komitmennya untuk turut mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong seluruh pihak agar tidak membangun opini yang menyudutkan korban.

Kasus kekerasan seksual bukan hanya persoalan individu, melainkan persoalan kemanusiaan yang harus dilawan bersama. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Keadilan tidak boleh berjalan lambat ketika keselamatan dan martabat manusia dipertaruhkan.”

LKBHMI Cabang Makassar
Mengawal Keadilan, Menjaga Martabat Kemanusiaan

Spread the love

Tinggalkan Balasan