Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Raperda SDA, Siapkan Retribusi untuk 15 Sektor Usaha

TARAKAN- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan dan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA).

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah rencana pengenaan pajak atau retribusi terhadap belasan sektor usaha yang memanfaatkan air di wilayah Sungai Kayan.

​Wakil Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kaltara, Rismanto, mengungkapkan draf Raperda ini secara spesifik akan menyasar berbagai sektor industri dan jasa.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan air permukaan.

​​Dalam keterangannya, Rismanto menyebutkan setidaknya ada 15 kategori yang masuk dalam radar pengenaan tarif dalam regulasi baru ini. Terdapat sekitar 14 jenis usaha spesifik ditambah satu kategori umum untuk jenis usaha lainnya yang memanfaatkan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) menjadi salah satu objek utama yang akan dikenakan pajak atau retribusi. Begitu juga Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga masuk dalam daftar objek pajak pemanfaatan air permukaan.

“Seluruh pengusaha yang menggunakan sumber daya air di wilayah wewenang provinsi akan diatur kewajibannya,” terangnya.

​​Meski PDAM masuk dalam daftar 15 jenis usaha tersebut, Pansus III memastikan hal ini tidak akan membebani masyarakat kecil melalui kenaikan tarif air yang signifikan.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), nilai pajak yang dibebankan kepada PDAM relatif kecil dibandingkan nilai omzetnya.

​”Dinas PU menjamin pajak dari PDAM itu tidak terlalu besar, mungkin hanya berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta setahun dari omzet miliaran rupiah. Jadi, penerapan Perda ini dipastikan tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air pelanggan PDAM,” jelas Rismanto.

​​Penyusunan Perda ini merupakan yang pertama kalinya di Kaltara. Rismanto mensinyalir selama ini sudah ada penarikan tarif kepada pelaku usaha, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.​

“Selama ini belum ada Perda mengenai pajak atau retribusi terkait air permukaan di Kaltara. Maka dari itu, Perda ini sangat penting sebagai payung hukum agar kontribusi para pelaku usaha terhadap PAD kita memiliki landasan yang jelas,” tutupnya.

​Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara di Tarakan ini juga dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Kornie Serliany, Hj. Aluh Berlian, dan H. Yancong, serta melibatkan tim pakar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Spread the love

Tinggalkan Balasan