headlineterkini.id– Kuasa hukum Muhammad Ikhwan (MI), Zul Afrianto Ruslan, SH., MH., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut kliennya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara).
Zul menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah mengetahui maupun menerima surat panggilan dari penyidik, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, tudingan bahwa MI kabur atau sengaja menghindari proses hukum tidak berdasar, lantaran kliennya tidak pernah menerima satu pun surat panggilan resmi dari Kejati Kaltara.
“Surat panggilan saksi yang dikirimkan oleh pihak Kejati Kaltara kepada MI secara nyata dialamatkan ke tempat tinggal lama yang sudah tidak ditempati lagi. Rumah tersebut bahkan telah dijual sejak tahun 2018,” ujar Zul dalam keterangannya.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat kliennya tidak memiliki informasi terkait proses penyidikan yang sedang berjalan, sehingga tidak tepat jika kemudian MI disebut tidak kooperatif.
“Tidak mungkin klien kami dikatakan kabur, menghindari penyidikan, atau tidak kooperatif, sedangkan dirinya tidak pernah mengetahui, bahkan tidak pernah menerima satu pun surat panggilan yang dilayangkan kepadanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Kaltara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja hibah pembuatan aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2021.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SMDN yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, SF selaku Ketua DPD ASITA Kaltara periode 2020–2025, serta MI yang disebut sebagai pihak penjual jasa atau pelaksana kegiatan dalam proyek tersebut.
Pernyataan kuasa hukum MI ini sekaligus menjadi klarifikasi atas informasi yang sebelumnya beredar mengenai status kliennya dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. *(*)*

