headlineterkini.id, NUNUKAN- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan telah usulkan 110 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus natal ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal Desember ini.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham mengungkapkan dari total 120 orang Narapidana beragama Kristen, hanya 110 orang yang memenuhi syarat subtantif dan administratif, sisanya masih ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi.
“Jumlah ini masih bisa bertambah jika ada perubahan status tahanan yang telah incracht dan telah menjalani masa 6 bulan pidana di lapas,” kata Puang.
Puang menyampaikan, Remisi Khusus Natal ini akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024.
Dikatakannya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, mau bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu konitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.
“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” harapnya. (*)