Sempat Melarikan Diri Setelah Hamili Pacarnya, Pria di Nunukan Akhirnya di Tangkap

headlineterkini.id, NUNUKAN- Diduga setubuhi pacarnya yang masih berusia 17 tahun hingga hamil, seorang karyawan disalah satu perusahan di Nunukan dilaporkan ke Polisi.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pelaku PAR (23) dilaporkan orang tua korban yang tidak terimah anak gadisnya telah dinodai.

“dari keterangan korban pelaku melakukan hubungan badan terakhir di tribun lapangan sepakbola, pada Jumat (6/12/2024), sekira pukul 21.00 Wita,.” kata Zainal.

Kepada orang tuanya, korban mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan PAR  sejak Oktober 2024 hingga saat ini.

Zainal mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setlah korban bercerita atau curhat kepada Ibunya bahwa dirinya sedang berpacaran dengan PAR dan telah disetubuhi lebih dari 1 kali. Selain itu korban juga memberitahu kepada ibunya bahwa dirinya saat ini sedang hamil 2 bulan.

Mendengar hal tersebut, ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan langsung melaporkan PAR ke pihak kepolisian. Padahal, sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, pelaku sempat mengatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi korban. Namun, korban seolah-olah melarikan diri dan tidak bertanggung jawab.

“Karena pinak korban merasa dipermalukan dan keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut di polsek Nunukan,” terangnya.

Tak lama setelah dilaporkan, pelaku langsung diamankan oleh personel Polsek Nunukan.

“dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya, hanya saja pelaku belum siap menikah sehingga mengabaikan tanggung jawab dan memilih untuk kabur,” jelasnya.

Zainal melanjutkan pelaku mengaku menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka dan merayu korban
dengan berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu kepadanya maka dari itu korban mau disetubuhi berkali-kali hingga korban hamil dengan usia kandungan saat ini 2 bulan.

PAR di sangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

News Feed