TARAKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Regulasi yang menjadi inisiatif murni legislatif ini kini memasuki babak baru setelah pembahasan pasal demi pasal dinyatakan rampung.
Rapat koordinasi final dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kaltara bersama Tim Pakar, Bagian Hukum Setprov Kaltara, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan, Kamis (23/4/26).
Ketua Pansus I DPRD Provinsj Kaltara, Hamka, mengungkapkan Raperda yang terdiri dari 32 pasal ini bertujuan memberikan legalitas formal untuk menghormati jasa perorangan maupun organisasi yang berkontribusi bagi kemajuan Bumi Benuanta.
”Alhamdulillah, proses pembahasan sudah selesai kita lakukan. Raperda ini mencakup 32 pasal yang mengatur secara detail kriteria dan mekanisme pemberian apresiasi. Ini akan menjadi ‘rumah’ bagi mereka yang berjasa bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.
Senada dengan itu, Sekretaris Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menjelaskan setelah rampungnya pembahasan internal ini, pihaknya akan segera melangkah ke tahapan administratif selanjutnya guna memastikan regulasi tersebut tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
”Langkah selanjutnya adalah proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham dan kemudian dilakukan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kami ingin memastikan setiap pasal memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif,” jelas Herman.
Dalam draf tersebut, penghargaan akan dibagi menjadi tiga tingkatan (Utama, Madya, dan Pratama) yang menyasar lima kategori, mulai dari tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga ASN berdedikasi. Untuk menjaga objektivitas, nantinya akan dibentuk Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga non-struktural yang memberikan rekomendasi kepada Gubernur.
Mengenai target pengesahan, pihak Pansus I optimistis regulasi ini bisa segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
”Targetnya secepat mungkin. Setelah proses fasilitasi dan perbaikan materi di pusat selesai, maka Raperda ini akan segera kita bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda,” pungkas Herman.
Dengan adanya payung hukum ini, DPRD Kaltara berharap motivasi putra-putri daerah dan para pemangku kepentingan untuk membangun provinsi termuda di Indonesia ini semakin meningkat.

