TARAKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus menunjukkan keseriusan dalam mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Pertemuan lanjutan untuk membahas draf regulasi ini, berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (30/4/26).
Dalam pembahasan yang dipimpin Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kaltara, H Aluh Berlian didampingi anggota pansus lainnya, Nafis, dihadiri perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tim ahli, serta didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menegaskan kehadiran Perda ini sangat krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyoroti di tengah kondisi keuangan daerah yang cukup menantang saat ini, pemanfaatan potensi air permukaan harus segera diatur agar menjadi sumber pendapatan yang legal dan terukur.
”Target kita adalah bagaimana air permukaan ini bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Di daerah lain ini sudah berjalan, sehingga kita pun harus mengejar ketertinggalan agar segera bisa diimplementasikan,” ujar Achmad Djufrie
Terkait progres pembahasan, Djufrie mengungkapkan Pansus III saat ini telah mencapai pasal ke-68. Ia optimistis penyelesaian Raperda ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat melalui koordinasi intensif dengan OPD terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Politisi Gerindra itu juga menyampaikan keresahannya terkait regulasi perizinan yang saat ini banyak ditarik ke pemerintah pusat.
Ia mencontohkan permasalahan pada sektor Galian C yang membuat pelaku usaha lokal atau masyarakat tradisional kesulitan mengurus izin karena prosedur yang panjang dan biaya yang memberatkan.
”Banyak masyarakat kita yang tradisional teriak karena izinnya ditarik ke pusat. Nah, melalui Perda ini, kita ingin regulasi di daerah jelas, supaya kita tidak kesusahan. Jangan sampai aturan yang ada justru mematikan kegiatan ekonomi masyarakat kita sendiri,” tegasnya.
Djufrie menambahkan, Pansus III terbuka untuk melakukan kunjungan kerja atau studi tiru ke daerah lain yang sudah berhasil mengelola regulasi serupa jika diperlukan.
Hal ini dilakukan demi memastikan produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, mendukung kelancaran usaha di daerah, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Ia berharap seluruh OPD mitra dapat terus bersinergi, menyatukan pemikiran, dan memberikan masukan terbaik agar Raperda ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar membawa manfaat nyata bagi pembangunan Kaltara

