Ancaman PHK Sektor Tambang Menguat, DPRD Berau Dorong Strategi Lindungi Pekerja Lokal

BERAU, Headlineterkini.id – Potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Berau.

DPRD Berau mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas tenaga kerja, terutama bagi masyarakat lokal yang bergantung pada industri tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menilai dominasi sektor tambang dalam menopang ekonomi daerah selama ini memang memberi dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Namun di sisi lain, ketergantungan yang tinggi juga menyimpan risiko jika terjadi efisiensi perusahaan.

“Ketika sektor ini terganggu, dampaknya langsung ke tenaga kerja. Ini yang harus kita antisipasi sejak sekarang,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, apabila perusahaan melakukan pengurangan karyawan, maka pekerja lokal harus tetap menjadi prioritas untuk dipertahankan. Hal tersebut dinilai penting sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat Berau.

“Tenaga kerja lokal harus jadi prioritas. Jangan sampai justru mereka yang paling terdampak,” tegasnya.

Selain itu, Subroto juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi pekerja lokal agar tetap memiliki daya saing di tengah dinamika industri. Menurutnya, keterampilan tambahan dapat membuka peluang bagi pekerja untuk bertahan bahkan naik ke posisi yang lebih tinggi.

“Peningkatan skill itu penting. Dari posisi dasar bisa naik jika punya kemampuan lebih,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan efisiensi perusahaan tidak menimbulkan ketimpangan, khususnya jika pengurangan tenaga kerja lebih banyak menyasar pekerja lokal dibandingkan tenaga kerja dari luar daerah.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja yang telah diatur dalam kebijakan daerah.
“Jangan sampai tenaga kerja lokal justru lebih banyak dikurangi. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.

Subroto menambahkan, Kabupaten Berau telah memiliki regulasi yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal di perusahaan, yakni minimal 80 persen. Aturan tersebut, kata dia, harus dipatuhi sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat daerah.

“Regulasinya sudah jelas. Tinggal bagaimana semua pihak menjalankan dengan konsisten,” tegasnya.

Ia berharap, langkah antisipasi yang disiapkan sejak dini dapat menekan potensi lonjakan pengangguran serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah ketidakpastian sektor pertambangan.(Adv).

Spread the love

Tinggalkan Balasan