BERAU, Headlineterkini.id – DPRD Kabupaten Berau menilai belum optimalnya kontribusi perusahaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak lepas dari lemahnya regulasi yang mengatur penyalurannya.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menyebut pengelolaan CSR selama ini masih berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas karena belum ada aturan yang cukup kuat untuk mengikat perusahaan.
“Selama regulasinya belum tegas, CSR akan terus dianggap sebagai kegiatan sukarela, bukan kewajiban yang terarah,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi tersebut membuat kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan daerah belum maksimal, meskipun jumlah perusahaan yang beroperasi di Berau terbilang besar, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan.
Menurut Rudi, masih ada perusahaan yang menganggap tanggung jawab sosial telah selesai hanya dengan menjalankan program plasma atau bantuan terbatas. Padahal, kontribusi perusahaan seharusnya mencakup dukungan yang lebih luas terhadap pembangunan daerah.
“Jangan merasa cukup hanya dengan program tertentu. Tanggung jawab sosial perusahaan itu harus memberi dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tegasnya.
Rudi juga menyoroti belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) CSR Tahun 2018. Ia menilai, salah satu kelemahan utama adalah belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang seharusnya menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan.
“Tanpa forum itu, CSR akan terus berjalan tanpa arah dan sulit disinergikan dengan program pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, DPRD Berau mendorong agar Perda CSR tersebut segera direvisi agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas. Ia menilai, revisi tersebut perlu mengatur secara jelas mekanisme penyaluran hingga besaran kontribusi perusahaan.
“Kita perlu aturan yang lebih konkret, misalnya terkait persentase kontribusi dari aktivitas perusahaan, supaya jelas dan bisa diukur,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk mendukung pembangunan daerah di tengah keterbatasan anggaran. Potensi dana CSR dari ratusan perusahaan di Berau dinilai sangat besar jika dikelola secara terintegrasi.
“Potensi CSR ini luar biasa. Kalau bisa disinergikan dengan baik, dampaknya akan sangat signifikan bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan regulasi menjadi langkah penting agar dana CSR tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi pembangunan yang terencana dan berkelanjutan.
“Kalau tidak diatur dengan baik, potensi besar ini tidak akan maksimal dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
