BERAU, HEADLINE – Besarnya potensi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Berau dinilai belum berbanding lurus dengan dampak yang dirasakan masyarakat.
DPRD Berau menilai, lemahnya regulasi dan koordinasi menjadi penyebab utama belum optimalnya kontribusi CSR dalam mendukung pembangunan daerah.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menyebut selama ini program CSR berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang jelas, sehingga tidak terintegrasi dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah.
“Potensinya besar, tapi belum terkelola dengan baik. Harus ada aturan yang jelas supaya pemanfaatannya terarah, transparan, dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, CSR seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kegiatan tambahan perusahaan, tetapi menjadi bagian dari skema pembangunan daerah yang terencana. Terlebih, masih banyak program pembangunan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD.
Ia menilai, jika dikelola dengan baik, CSR bisa menjadi kekuatan tambahan yang signifikan dalam mempercepat pembangunan, khususnya di sektor sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun demikian, Rudi mengingatkan bahwa Berau sebenarnya pernah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
”Dulu kita punya peraturan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ada di sekitar perusahaan,” tegasnya.
Namun implementasi aturan tersebut tidak berjalan optimal akibat kendala regulasi, khususnya terkait sumbangan pihak ketiga yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pembaruan regulasi agar memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan aturan saat ini.
“Kita perlu duduk bersama, DPRD, pemerintah, perusahaan, dan stakeholder lainnya, untuk merumuskan kembali mekanisme CSR yang jelas dan aman secara regulasi,” tegasnya.
Rudi juga menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Berau harus memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, terutama perusahaan yang bergerak di sektor pemanfaatan sumber daya alam seperti pertambangan dan perkebunan.
Menurutnya, kontribusi terhadap pembangunan daerah bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban moral yang melekat pada aktivitas usaha mereka.
“Jangan hanya satu dua perusahaan saja yang aktif. Semua yang beroperasi di Berau punya tanggung jawab yang sama karena mereka juga memanfaatkan kekayaan daerah,” katanya.
DPRD Berau berharap, dengan penguatan regulasi dan kolaborasi lintas pihak, program CSR ke depan tidak lagi berjalan sporadis.
”Kedepan harapannya dapat menjadi instrumen strategis untuk pembangunan daerah secara merata,” pungkasnya. (Adv)
Potensi Besar, Dampak Minim: DPRD Berau Soroti CSR Perusahaan Belum Terarah
