headlineterkini.id, BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa setiap upaya penataan wilayah dan penertiban pengelolaan lahan oleh pemerintah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan masyarakat yang sudah lama bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber penghidupan.
Menurutnya proses penegakan aturan di lapangan tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi sosial warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun, sering kali tanpa mengetahui status hukumnya.
“Banyak warga tidak memahami batas kawasan yang mereka kelola. Jika penertiban dilakukan tiba-tiba tanpa edukasi, yang paling dirugikan justru masyarakat kecil,” terangnya, Jumat (3/11/2025).
Ia menilai, minimnya informasi mengenai status kawasan dan hak pengelolaan lahan membuat sebagian besar masyarakat tidak sadar bahwa lahan yang mereka garap bertahun-tahun ternyata masuk dalam kategori tertentu yang dibatasi pengelolaannya.
Sebagai respons, Rudi mendorong pemerintah daerah segera membentuk tim pendataan yang melibatkan berbagai instansi teknis.
Tim ini diharapkan mampu memetakan kondisi faktual di lapangan dan menyiapkan skema penyelesaian, seperti penyesuaian status lahan atau bentuk solusi administratif lain yang tidak memberatkan warga.
“Harus ada jalan keluar yang jelas. Jangan sampai masyarakat kehilangan sumber nafkah hanya karena persoalan administrasi yang tidak pernah mereka pahami,” tegasnya.
Legislatif PDIP juga menyoroti masih lemahnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun pemerintah kampung.
Di beberapa wilayah, warga disebut kesulitan memasarkan hasil kebun karena lahannya diklaim masuk dalam zona tertentu, tanpa ada pendampingan atau penjelasan yang memadai.
“Jika tidak ditangani dengan pendekatan yang bijak, situasi ini bisa memicu ketegangan antara warga dan pemerintah. Kita tidak ingin muncul persoalan sosial baru,” tutupnya.
Sigit/ADv






