headlineterkini.id, NUNUKAN- Diduga lecehkan anak didiknya, seorang pelatih Taekwondo di Kabupaten Nunukan berinisial Y dilaporkan ke Polisi.
Kapolres Nunukan ABKP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan hingga saat ini setidaknya sudah ada 8 orang korban yang buka suara terkait dugaan pelecehan seksual ini.
“Korbannya ini anak-anak yang dilatih oleh pelaku Y di Taekwondo,” kata Zainal.
Dikatakannya, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh satu orang tua dari korban pada Selasa (3/12/2024) lalu yang tidak terima anaknya dilecehkan oleh pelaku Y.
Zainal mengatakan, waktu itu, ada tiga orang anak termasuk anak dari pelapor yang menceritakan kepada pelapor bahwa pelaku Y telah melaku perbuatan asusila.
“Jadi korban yang berusia 14 tahun ini ikut latihan taekwondo di tempat pelaku. Saat sedang latihan, korban di datangi oleh pelaku,” ungkapnya.
Saat itu, pelaku baru turun dari mobil dan langsung memanggil korban untuk menemani pelaku ke pelabuhan. Namun, dalam perjalanan arah jalan yang di lalui pelaku tidak mengarah ke pelabuhan melainkan menuju rumah pelaku.
Pelaku langsung menyuruh Korban untuk masuk ke rumah dan menyuruh untuk buka celana. Hal ini lantaran pelaku mengatakan ingin mengecek otot selangkangan korban.
“Korban di suruh berbaring dan pelaku menyimpan bantal di perut korban. Setelah itu, pelaku langsung menghisap alat kemaluan korban dengan mulut pelaku hingga korban mengeluarkan air mani,” bebernya.
Setelah itu, pelaku lalu menyuruh korban untuk memakai kembali celana dan mengantar kembali korban ke tempat latihan.
“Dari hasil pengembangan kita, sejauh ini sudah ada 8 orang korban yang melapor, usia korbannya ini mulai dari umur 14 tahun hingga 19 tahun dan semuanya mengaku mendapatkan perlakuan yang sama,” jelasnya.
Zainal mengatakan, Y kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan di sangkakan Pasal 6 huruf “c” Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” Lebih Juntco Pasal 15 huruf “b”, huruf “e”, dan huruf ” g” UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Subsaider Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)