BERAU, Headlineterkini.id – DPRD Kabupaten Berau menyoroti lambannya penyelesaian status lahan di Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) yang hingga kini masih membayangi kehidupan ribuan warga di sejumlah kampung.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan telah berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Ini bukan lagi soal data di atas kertas. Faktanya, masyarakat sudah lama tinggal dan membangun kehidupan di sana, tapi secara hukum masih dianggap kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak wilayah yang saat ini telah berkembang menjadi permukiman lengkap dengan fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, dan sarana sosial lainnya. Namun, dalam peta kawasan hutan nasional, wilayah tersebut masih berstatus KBK.
Menurutnya, kondisi ini membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar. Setiap program pembangunan harus melalui prosedur panjang karena terbentur regulasi kawasan hutan.
“Pembangunan jadi terhambat. Untuk bangun jalan, drainase, bahkan fasilitas dasar saja harus melalui izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.
Rudi menilai, lambannya proses pelepasan kawasan menjadi faktor utama yang membuat persoalan ini terus berlarut. Padahal, perubahan status menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK) dinilai sangat mendesak agar pembangunan bisa berjalan lebih optimal.
“Kalau status lahannya jelas, pemerintah daerah bisa lebih leluasa membangun. Ini yang kita dorong agar segera dipercepat,” tegasnya.
Selain berdampak pada pembangunan, ketidakjelasan status lahan juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Warga kesulitan memperoleh legalitas kepemilikan tanah, yang berimbas pada terbatasnya akses terhadap layanan perbankan maupun pengembangan usaha.
“Tanpa sertifikat yang sah, masyarakat tidak bisa menjadikan lahannya sebagai jaminan. Ini tentu menghambat pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah,” tambahnya.
Untuk itu, DPRD Berau mendorong pemerintah daerah agar lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sekaligus melakukan pendataan menyeluruh terhadap wilayah permukiman yang masih masuk dalam KBK.
Data tersebut, menurut Rudi, penting sebagai dasar pengajuan pelepasan kawasan hutan ke pemerintah pusat agar prosesnya bisa lebih terarah dan memiliki dasar yang kuat.
“Harus ada langkah konkret dan terukur. Inventarisasi itu penting supaya pengusulan ke pusat tidak sporadis,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan penyelesaian status lahan ini menjadi kunci agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian hukum di tengah perkembangan daerah yang semakin pesat.
“Jangan sampai masyarakat kita hanya jadi penonton di daerahnya sendiri karena terhambat status lahan yang tidak kunjung selesai,” pungkasnya. (Adv)
