Samuel Anggota DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024

headlineterkini.id, NUNUKAN- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Samuel Parrangan, S.E.,M.Si gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada Senin, 9 Desember 2024.

Samuel mengatakan, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil adalah dokumen dasar yang penting bagi masyarakat, sehingga mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini.

“Perda ini sangat penting untuk masyarakat, karena setiap masyarakat harus dan wajib memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Seperti KTP itu adalah tanda bahwa kita adalah Warga Negara Indonesia kalau tidak ada kan berarti itu warga negara asing,” kata Samuel, Senin (9/12/2024).

Diungkapkannya, selama ini dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sering dianggap bahwa dipungut biaya. Padahal di di dalam Perda ini telah diatur bahwa segala bentuk pengurusan dokumen tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Makanya ini yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di Capil itu tidak dipungut biaya, namun selama ini masyarakat ada yang malas mengurus langsung ke capil kemudian menggunakan jasa pengurus makanya harus mengeluarkan biaya. Padahal kalau mengurus sendiri itu mudah saja dan gratis,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepada Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini dikeluarkan Maret lalu.

Yang mana dikatakan dalam Perda ini bahwa pengurusan dokumen tidak ada di pungut biaya kepada masyarakat. Bahkan, yang sebelumnya ada denda untuk keterlambatan pengurusan dokumen kelahiran dan kematian, serta pinda datang dalam Perda baru ini sudah tidak ada lagi denda yang diberikan apabila terlambat melaporkan peristiwa.

“Dokumen kependudukan dan pencatatan adalah dokumen dasar yang diperlukan masyarakat. Sebab, dalam melakukan segala pengurusan harus menggunakan dokumen kependudukan. Contohnya seperti anak tidak bisa sekolah kalau tidak punya dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya, begitu juga kalau ingin berobat,”ungkapnya.(*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan