Praktisi Hukum Andi Wawan Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Desak Aparat Usut Tuntas

NUNUKAN- Insiden penyiraman air keras yang menimpa aktivis dari KontraS, menimpa aktivis Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), yang terjadi di Jakarta pada Kamis malam (12/3/2026) lalu , menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya kecaman yang di sampaikan oleh Adi Wawan, S.H salah satu praktisi hukum.

Andi Wawan mengatakan, peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi memiliki dimensi serius dalam konteks perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil dalam negara demokrasi.

“Serangan dengan metode penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat brutal dan memiliki karakter intimidatif,” ungkap Wawan.

Dikatakannya, dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan semacam ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengandung pesan teror psikologis kepada komunitas pembela HAM agar
membatasi atau menghentikan aktivitas advokasinya.

Andi Wawan yang juga merupakan salah satu Kader Perhimpunan Pembela Hak asasi manusia Indonesia Wilayah Sulawesi selatan (PBHI SS) menjelaskan. Dalam kajian akademik mengenai perlindungan pembela HAM, kekerasan terhadap aktivis sering kali dikategorikan sebagai strategic intimidation, yaitu tindakan kekerasan yang sengaja dilakukan untuk menciptakan efek takut secara luas sehingga ruang partisipasi sipil menjadi menyempit.

Menurutnya, pola tersebut kerap muncul dalam situasi di mana kritik terhadap kekuasaan dianggap mengganggu kepentingan politik tertentu.

Dijelaskannya, dalam perspektif hukum nasional, wawan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan, termasuk terhadap individu yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28G yang menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

“Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengakui hak setiap orang untuk memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia secara damai,” jelasnya.

Dalam konteks internasional, prinsip perlindungan tersebut juga sejalan dengan Deklarasi Pembela HAM yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1998.

“Artinya, secara normatif negara tidak hanya Daerah berkewajiban menghormati hak-hak pembela HAM, tetapi juga melindungi mereka dari segala bentuk
ancaman, intimidasi, maupun kekerasan yang timbul akibat aktivitas advokasi yang mereka lakukan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pola kekerasan dengan menggunakan air keras memiliki preseden dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, yang pernah terjadi dalam kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada tahun 2017.

Kasus tersebut, menunjukkan bagaimana kekerasan terhadap individu yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Dalam negara hukum yang demokratis, setiap kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dilihat sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah. Ketika
kritik tersebut justru dijawab dengan intimidasi atau kekerasan, maka yang terancam bukan hanya keselamatan individu aktivis, tetapi juga kualitas
demokrasi itu sendiri,” terangnya.

la menambahkan bahwa negara harus memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara serius, profesional, dan transparan. Penegakan hukum tidak
boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Penanganan yang tidak tuntas hanya akan memperkuat persepsi impunitas. Jika pelaku kekerasan terhadap pembela HAM merasa bahwa tindakan mereka tidak akan mendapat konsekuensi hukum yang serius, maka praktik serupa berpotensi terus berulang,”
tegasnya.

Melihat kasus ini, Andi Wawan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan saksi dan korban dalam kasus ini.

Hal ini mengingat tingkat ancaman yang mungkin masih dihadapi oleh korban maupun pihak-pihak yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi momentum bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pembela HAM dan memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka bagi kritik dan advokasi masyarakat sipil.

“Keselamatan pembela HAM merupakan indikator penting kesehatan demokrasi. Ketika mereka dapat bekerja tanpa rasa takut, maka demokrasi berjalan Tetapi ketika mereka diserang karena menyuarakan kebenaran, itu adalah tanda bahwa demokrasi sedang menghadapi ujian yang sangat serius,” tutup wawan.

Spread the love

Tinggalkan Balasan