BERAU, Headlineterkini.id– Komitmen perusahaan tambang terhadap penyerapan tenaga kerja lokal kembali menjadi sorotan DPRD Berau. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat, minimnya kehadiran perusahaan justru menjadi perhatian utama legislatif.
Dari sepuluh perusahaan yang diundang, hanya empat yang hadir. Satu perusahaan menyampaikan izin ketidakhadiran, sementara lima lainnya tidak memberikan konfirmasi sama sekali. Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya keseriusan sebagian perusahaan dalam membangun komunikasi dan transparansi dengan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap perusahaan yang absen usai momentum Lebaran. Ia menilai kehadiran perusahaan dalam forum resmi sangat penting, terutama untuk menjelaskan data ketenagakerjaan dan pelaksanaan program sosial.
“Ini bukan sekadar forum formalitas, tapi ruang untuk memastikan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap daerah, termasuk dalam membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD menekankan pentingnya keterbukaan data tenaga kerja, baik jumlah pekerja lokal maupun dari luar daerah. Hal ini dinilai menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.
Selain itu, perusahaan juga didorong untuk tidak hanya merekrut tenaga kerja, tetapi turut berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan.
Dari sisi masyarakat, Aliansi Bersama Untuk Negeri menilai pengawasan terhadap proses rekrutmen masih perlu diperkuat. Mereka berharap peluang kerja di sektor tambang benar-benar dapat diakses oleh masyarakat lokal secara adil dan transparan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa regulasi terkait penyerapan tenaga kerja lokal sebenarnya telah diatur dalam Perda Nomor 18 Tahun 2018. Namun, aturan tersebut bersifat imbauan, bukan kewajiban mutlak.
“Perusahaan diharapkan mengupayakan hingga 80 persen tenaga kerja lokal, selama memenuhi kualifikasi. Tapi ini memang tidak mengikat secara tegas,” jelasnya.
Data Disnakertrans Berau tahun 2025 menunjukkan total tenaga kerja mencapai 48.476 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 58 persen merupakan tenaga kerja lokal, sementara 41 persen berasal dari luar daerah, dan tenaga kerja asing hanya sebagian kecil.
Meski angka tersebut menunjukkan tren positif, DPRD menilai masih diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan proporsi tenaga kerja lokal, terutama di sektor strategis seperti pertambangan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama pemerintah daerah berencana mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Revisi aturan ini diharapkan mampu mempertegas kewajiban perusahaan, baik dalam penyerapan tenaga kerja maupun pelaksanaan program CSR dan PPM.
Di sisi lain, Disnakertrans juga akan memperkuat program pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) guna meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal.
Dengan langkah ini, DPRD Berau berharap kehadiran industri tambang tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan. (Adv)
Perusahaan Mangkir Disorot, DPRD Berau Perketat Pengawasan Rekrutmen Tenaga Kerja Tambang
