Perda Dinilai Mandul, DPRD Berau Dorong Regulasi Baru untuk ‘Paksa’ Optimalisasi CSR

BERAU, Headlineterkini.id –Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. DPRD Berau menilai lemahnya regulasi membuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah belum berjalan maksimal dan cenderung tidak terarah.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa selama ini pelaksanaan CSR masih bersifat sporadis karena tidak adanya aturan yang benar-benar mengikat perusahaan.

“Tanpa regulasi yang tegas, CSR hanya dianggap tambahan, bukan kewajiban yang harus dipenuhi secara serius,” ujarnya.

Ia menilai, program CSR yang dijalankan perusahaan saat ini masih berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi dengan kebutuhan pembangunan daerah. Akibatnya, potensi besar dari dana CSR belum mampu memberikan dampak signifikan.

Rudi juga menyoroti perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan yang dinilai belum optimal dalam berkontribusi. Menurutnya, pelaksanaan program plasma atau bantuan terbatas tidak bisa dijadikan alasan bahwa kewajiban sosial perusahaan telah terpenuhi.

“Kontribusi perusahaan jangan hanya berhenti pada program tertentu saja, tapi harus ikut mendukung pembangunan secara luas,” tegasnya.

Selain itu, ia mengkritisi Peraturan Daerah (Perda) CSR tahun 2018 yang dinilai tidak berjalan efektif. Salah satu buktinya adalah belum terbentuknya Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai wadah koordinasi antara pemerintah dan perusahaan.

“Perdanya ada, tapi implementasinya tidak berjalan. Forum yang seharusnya jadi penghubung juga tidak terbentuk,” katanya.

Untuk itu, DPRD Berau mendorong dilakukan revisi menyeluruh terhadap Perda tersebut. Dalam aturan baru, pemerintah daerah diharapkan memiliki kewenangan lebih kuat untuk mengatur arah dan besaran kontribusi CSR.

Rudi bahkan mengusulkan adanya penetapan batas minimal kontribusi perusahaan agar program CSR tidak lagi bersifat sukarela, melainkan terukur dan terencana.

“Kita perlu atur lebih jelas, termasuk kemungkinan menetapkan persentase kontribusi agar ada kepastian,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan dana CSR dapat menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan daerah, sekaligus memperkuat struktur keuangan daerah.

“Potensi CSR ini besar. Kalau dikelola dengan baik dan terarah, bisa jadi kekuatan tambahan untuk pembangunan,” pungkasnya.(Adv)

Spread the love

Tinggalkan Balasan