Pemilik Sah Lahan di Jalan Tien Soeharto Somasi PT Pelindo Nunukan

headlineterkini.id, NUNUKAN-  H Rustam, S.Ip pemilik sah atas lahan yang berada di wilayah Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kalimantan Utara somasi Pelindo Regional 4 Nunukan.

Rina Handayana, S.H selaku kuasa hukum dari Rustam mengatakan, pihaknya telah melayangkan somasi telah pihaknya ke PT Pelindo (6/12/2024) lalu.

Hal ini lantaran, PT Pelindo diduga telah menguasai objek tersebut tanpa ada kesepakatan dan izin baik tertulis maupun secara lisan dengan kliennya.

“Objek tanah ini  merupakan milik klien kami selaku ahli waris dari La Ali Lahaji berdasarkan pemilik lahan berdasarkan Segel Asli dengan Nomor:Aw-1962 Tanggal 20 Februari 1966,” kata Rina.

Dikatakannya, melalui surat Somasi ini pihaknya meminta kepada pimpinan PT Pelabuhan untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. Hal ini mengingat masalah ini sudah sangat lama namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau kesepakatan penyelesaian.

“Kami menuggu itikad baik dari PT Pelindo, karena PT Pelindo telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merampas dan penyerobot tanah milik klien kami,” ungkapnya.

Terpisah, H Rustam mengatakan, tanah tersebut merupakan milik dari kakeknya sejak tahun 1966.

“Saya di sini menuntut apa yang menjadi hak kita, saat ini Pelindo mengatakan mereka mempunyai sertifikat. Namun yang jadi pertanyaan sertifikat itu dikeluarkan tahun berapa dan bagaimana meraka bisa mendapatkan sertifikat itu,” ungkapnya.

Menurutnya, sertifikat hanya boleh dikeluarkan berdasarkan dengan surat induk. Sedangkan surat induk yang asli masih ada pada pihaknya yang merupakan ahli waris.

“Dasar mereka mempunyai sertifikat itu apa. Sedangkan surat segel aslinya itu masih ada dengan kami selaku ahli waris. Itu suratnya tahun 1966 atas nama nenek saya dengan total luas tanah 14 hektare. Sedangkan yang saat ini di klaim oleh Pelindo itu 9 hektare,” ucapnya.

Bahkan, ia mengakan jika surat tanah yang mereka miliki tersebut telah di sahkan oleh pengadilan. Sementara itu surat tanah yang dikeluarkan atas nama PT Pelindo dikeluarkan tahun 1994.

Bahkan, Rustam mengatakan jika PT Pelindo baru mengurus surat tanah tersebut sejak kakek dari ahli waris meninggal dunia.

“Kami hanya ingin ada itikad baik dari pihak Pelindo, kami sudah ajukan somasi. Kalau memang tidak ada itikad baik maka kasus ini akan kami ke pengadilan,” jelasnya. (*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan