headlineterkini, NUNUKAN- Seorang petani sawit berinisal BAN (47) dilaporkan ke Polisi, setelah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun yang diketahui merupakan keponakan dari salah satu Kepala Desa yang ada di Kecamatan Sei Menggsris.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus ini berumula saat pelaku BAN mempergoki anak tetangganya yakni korban tengah berpacaran pada Ahad (12/1/2025) sekira pukul 03.00 Wita di belakang kantor balai pertemuan desa yang ada di Kecamatan Sei Menggaris.
“Kasus ini berhasil kita ungkap setelah melaporkan pelaku yang merupakan tetangganya sendiri,” kata Zainal, Kamis (23/1/2025)
Dikatakannya, saat itu orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah ia mendapatkan laporanvia telpon dari saudaranya yang juga merupakan Kepala Desa setempat, yang menyampaikan bahwa korban telah dilecehkan.
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban langsung menemui dan menanyakan kepada korban dan korban memberitahukan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh BAN.
“Setelah dilecehkan, korban ini langsung menceritakan kepada tantenya yang merupakan Ibu kepala Desa bahwa ia telah di lecehkan oleh tetangganya,” ungkapnya.
Zainal menyampaikan, berdasarkan keterangan dari korban dan saksi, bahwa dugaan pelaku teridentifikasi yakni BAN. Namun, setelah kejadian itu diduga pelaku langsung melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Hingga pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 20.00 wita pelaku diketahui kembali ke rumahnya dan saat itu juga pihak keluarga korban berupaya mendatangi pelaku dengan melakukan koordinasi dengan Pers Subsektor Sei Menggaris untuk mengamankan pelaku di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu telah mencabuli korban dengan cara memeluk korban dari belakang dan meremas kedua buah payudara korban,” bebernya.
Diungkapkannya, kejadian itu berawal sekira pukul 03.00 wita pelaku memergoki korban saat sedang berduaan dengan pacarnya lalu pelaku mengancam akan mengadukan kepada orang tua korban karena telah berduaan sampai dini hari. Bahkan pelaku juga menyuruh kekasih korban pergi meninggalkan tempat tersebut dengan adanya kata- kata ancaman tersebut pacar korban pun langsung bergegas meninggalkan korban.
“Setelah pacarnya korban ini pergi, pelaku langsung melangsungkan niat jahatnya dengan cara merayu dan membujuk korban agar ikut dengan pelaku untuk bersetubuh namun korban tidak mau. Saat korban bergegas berjalan meninggalkan pelaku dan baru beberapa langkah korban berjalan, dari arah belakang tiba tiba pelaku memeluk korban dan melecehkan korban,” jelasnya.
Pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. (*)