Lecehkan Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan di Vonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

headlineterkini.id, NUNUKAN- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan Abdul Hapit (42), terdakwa kasus pelecehan ini di vonis hakim pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dalam agenda pembacaan putusan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Nunukan)menuntut terdakwa Hapit dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dari lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sebagaimana dakwaan alternatif Pertama JPU Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis PN Nunukan, Terdakwa dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

JPU Kejari Nunukan M. Alfani Ridloan mengatakan, terkait upaya hukum yang akan dilakukan JPU atas putusan ini, pihaknya akan masih pikir-pikir dan akan mempelajari isi putusan Hakim.

“Terkait putusan ini, kita punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya,” kata Alfiani

Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Dedy Kamsidi mengatakan meski putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, namun ia mengaku jika vonis 1 tahun 9 bulan tidak sesuai dan tidak adil bagi kliennya.

“ini tidak sesuai dengan harapan kami, karena dari awal kasus ini klien kami tidak melakukan apa yang menjadi tuduh-tuduhan,” ujar Dedy.

Diungkapkannya, tuduhan yang dibantah oleh kliennya ialah terkait adanya dugaan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban serta mencium pipi kiri dan kanan korban. Hak tersebut dibantah oleh kliennya dan mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut.

Namun ia tidak membantah terkait pemeriksaan tato, kliennya mengaku memang mengeluarkan pertanyaan tersebut kepada korban untuk memastikan bahwa korban memang benar-benar orang Indonesia. Serta menyuruh korban untuk bernyanyi lagu Indonesia Raya agar memastikan bahwa korban memang warga Indonesia. Sebab, saat itu logat yang digunakan oleh korban kental dengan bahasa Melayu.

Untuk upaya hukum selanjutnya, ia mengatakan jika pihaknya akan mempertimbangkan hal ini untuk mengambil langkah selanjutnya.

Untuk diketahui, dugaan kasus pelecahan ini diduga terjadi pada Rabu (8/5/2024) lalu, di kantor Disdukcapil Nunukan, saat korban SU sedang mengurus dokumen untuk permohonan KTP di Kantor Disdukcapil Nunukan. (*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan