headlineterkini.id, NUNUKAN- Pasang tarif Rp 4.5 juta per orang untuk selundupkan tiga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia, SOF (27) warga Jalan Manunggal Bhakti, RT. 12, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini berakhir di bui.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, SOF berhasil diringkus pada Rabu (22/1/2025) sekira pukul 23.40 wita.
“Pelaku diamankan setelah personel kita berhasil mengamankan 3 orang korban yang merupakan CPMI yang baru tiba di Nunukan menggunakan kapal laut di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan,” kata Zainal, Jumat (24/1/2025).
Zainal mengungkapkan, pengungkapan ini bermula saat Satreskrim Polres Nunukan tengah melakukan penyelidikan terkait dengan tindak pidana Penyelundupan Manusia dan atau Tindak Pidana Perlindungan PMI di Pelabuhan.
Dari hasil penyelidikan, personel mengamankan 3 Orang dewasa yang diduga CPMI Di Pelabuhan Tunon Taka. Serakah di lakukan interogasi 3 Orang CPMI tersebut dan menjelaskan bahwa mereka akan melakukan perjalanan kemalaysia untuk bekerja tanpa di lengkapi dokumen yang sah dan tanpa melewati pos pengecekan keimigrasian.
“Pengakuan mereka, mereka akan di fasilitasi keberangkatannya ke Malaysia SOF, saat itu juga kita langsung melakukan pencarian terhadap SOF,” ungkapnya.
Dibeberkannya, dari hasil interogasi korban , dugaan pelaku kami upaya paksa pada Kamis (23/1/2025) sekira pukul 01.25 wita saat pelaku berada di rumahnya.
pelaku SOF sengaja memfasilitasi keberangkatan PMI secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” bebernya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku akan mendapat upah sebesar RM 1.300 atau sebesar Rp. 4.550.000 per orang ditambah RM. 150 atau sebentar Rp.525.00 untuk ongkos barang dari pelabuhan Nunukan sampai ke Lahad datu ladang boon rich Malaysia.
Zainal menyampaikan, para korban saat ini telah di serahkan ke BP3MI kaltara. Sementara pelaku telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 undang- undang no 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.