headlineterkini.id, NUNUKAN – Dedikasi dan keahlian Harmoko sebagai penasihat hukum membuahkan hasil gemilang dalam memperjuangkan keadilan bagi kliennya, S (40), warga Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Berkat strategi pembelaan yang cerdas dan fakta persidangan yang kuat, Harmoko berhasil membebaskan kliennya dari ancaman hukuman berat 8 tahun 2 bulan penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, menjadi vonis ringan 1 tahun penjara atas Pasal 131 UU Narkotika.
Sebelumnya, S terjerat kasus narkotika setelah dituduh terlibat dalam peredaran sabu seberat 6,22 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa S dengan pasal berat yang mengancam hukuman panjang dan menuntut S pidana penjara 8 tahun 2 bulan.
Namun, Harmoko dengan ketajaman analisis hukumnya membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam peredaran narkotika, melainkan hanya terseret akibat pernyataan awal dari K, keponakan S, yang kemudian mencabut keterangannya di persidangan.
“Dari awal, klien kami menegaskan bahwa dia tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti, mendukung hal ini. Putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 131 adalah bukti keadilan masih ada,” ujar Harmoko dengan penuh keyakinan.
Harmoko menjelaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari strategi pembelaan yang matang sejak awal kasus.
Ia menghadirkan saksi-saksi yang meringankan dan mematahkan dakwaan JPU. Salah satu poin krusial adalah keterangan K, yang mengakui bahwa ia menyebut nama S hanya untuk mencari keringanan, berharap koneksi S dengan petugas kepolisian dapat membantunya.
K juga menegaskan bahwa transfer Rp1 juta dari K kepada S bukan untuk transaksi narkotika, melainkan untuk biaya transportasi S dari Tanjung Selor ke Sebatik.
Fakta ini diperkuat dengan tidak ditemukannya barang bukti saat penggeledahan terhadap S.
“Dalam nota pembelaan, kami tegaskan bahwa unsur Pasal 114 ayat (2) tidak terpenuhi. Klien kami tidak melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. K menyebut nama klien kami atas inisiatif sendiri, dan ini terungkap jelas di persidangan,” papar Harmoko.
Meski Harmoko awalnya mengajukan pembelaan agar S divonis bebas (vrijspraak), ia menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
“Kami menghormati pertimbangan hakim. Namun, kami masih akan mempelajari salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding setelah berdiskusi dengan klien,” tambahnya.
Keberhasilan Harmoko tak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga membawa kelegaan bagi keluarga S.
Jusminah, kakak S, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perjuangan Harmoko.
“Alhamdulillah, perjuangan keluarga dan Pak Harmoko tidak sia-sia. Beliau telah membuktikan bahwa adik saya tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Kami sangat berterima kasih atas dedikasinya,” ungkap Jusminah dengan haru.
Kemenangan ini memperkuat reputasi Harmoko sebagai pengacara yang gigih dan kompeten dalam menangani kasus-kasus rumit, sekaligus menjadi simbol harapan bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui kerja keras dan integritas.