headlineterkini.id, NUNUKAN- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Irwan Sabri dan Hermanus (IRAMA) dipastikan menang setelah tim kuasa hukum pasangan Andi M Akbar dan Serfianus (GAAS) mencabut permohonan gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2024.
Pencabutan perkara Nomor 156/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Pilkada Nunukan 2024 yang dilayangkan Tim hukum GAAS kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan itu disampaikan langsung oleh Eko Saputra, S.H.,MH selaku kuasa hukum GAAS.
Kuasa Hukum IRAMA, selaku pihak pihak terkait dari sengketa Pilkada ini, Mohd Ramdan, S.H menyampaikan, pencabutan permohonan gugatan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S.
“Dalam persidangan, Hakim langsung langsung menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait surat pencabutan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum GAAS. Kemudian pemohon langsung membenarkan bahwa permohonan itu di cabut oleh pihaknya,” ujar Ramdan Kamis (9/1/2025).
Sebagai pihak terkait dalam sengketa PHPU ini, Ramdan menyampaikan ucapan rasa bersyukur karena permohonan ini telah cabut oleh pihak pemohon sehingga perkara ini telah selesai.
“Kita tentu bersyukur perkara ini di cabut, jadi kita tinggal pleno dulu sebelum pencabutan ini di tetapkan oleh MK,” ungkapnya.
Dengan adanya pencabutan permohonan sengketa dari pasangan GAAS, Ramdan mengungkapkan jika pasangan IRAMA dipastikan menang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2025-2030.
Ramdan juga menyampaikan, sebagai kuasa hukum pasangan IRAMA, besar harapannya di kepemimpinan Irwan Sabri dan Hermanus nanti setelah dilantik dapat menjalankan pemerintahan kabupaten yang baik dan mampu mengemban amanah yang telah diberikan oleh Masyarakat Nunukan.
“Alhamdulillah, kita sangat bersyukur perkara ini bisa dikatakan sudah selesai, sebagai kuasa hukum dari IRAMA akan terus mengawal tahapan ini, hingga pelantikan nanti,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 2767 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024. Pasangan Irwan Sabri dan Hermanus (IRAMA) memperoleh 43.832 suara. Lalu, pasangan nomor urut satu Andi Akbar dan Sefianus (GAAS) memperoleh 40.106 suara dan pasangan nomor urut dua H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara. (*)