headlineterkini.id, NUNUKAN- Seorang pria berinisial MU (30), buruh harian lepas yang tinggal di Jalan Pasar sentral, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan ini di ringkus personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan pada Rabu (1/1/2024).
Hal ini lantaran, MU di laporkan oleh korban yang merupakan pemilik rental motor yang ada di Jalan Bayangkara Rt. 008 Kelurahan Nunukan Barat lantaran MU diduga telah menggelapkan ebuah motor yamaha merek NMAX warna hitam dengan nomor polisi KU 3494 NO seharga Rp 28 juta.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Jumat (6/9/2024) lalu sekira pukul 13.00 wita, pelaku MU datang ke tempat korban untuk merental motor.
Saat itu, pelaku langsung membayar sebanyak 3 kali dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp. 450 untuk menyewa motor selama 3 hari.
“Tapi setelah tiga hari, pelaku tidak membayar uang sewa motor selama 6 hari, namun pada tanggal (12/9/202) pelaku datang lagi dan membayar uang sebesar Rp 1 juta kepada korban untuk penyewaan motor selama 6 hari lagi,” kata Zainal, Jumat (3/1/2025).
Zainal mengatakan, akan tetapi hingga, (24/9/2024) pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Saat korban mencoba menghubunginya, nomor telepon milik pelaku sudah tidak aktif.
“Dari hasil penyelidikan dugaan pelaku penggelapan berhasil kita identifikasi yakni MU seorang residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2017 dan bebas bersyarat pada tahun 2019 lalu,” ungkapnya.
Personel Satreskrim Polres Nunukan, langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di Jalan Tien Soeharto pada (1/1/2025) lalu.
“Pengakuannya, pelaku merental motor dimaksud untuk digunakan melakukan pencurian, namun pada saat terpergok warga, dia panik sehingga langsung kabur dan meninggalkan motor sewa dimaksud,“ jelasnya.
Atas perbuatannya, MU telah diamankan dan disangkakan Pasal 372 KUH Pidana. (*)