Anggota DPRD Nunukan Saddam Husein Sosialisasikan Perda Kependudukan dan Pencatatan Sipil

headlineterkini.id, NUNUKAN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Saddam Husein lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jalan Rimba, Kelurahan Nunukan Timur pada Senin (9/12/2024).

Saddam mengatakan, Sosper ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Kita sosialisasikan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024, dengan menghadirkan langsung Kepala Disdukcapil Nunukan Bapak Agustinus Palentek,” kata Saddam.

Diungkapkannya, selama ini banyak masyarakat selalu dihadapkan dengan persoalan dalam mengurus dokumen kependudukan lantaran kurang mengetahui bagaimana prosedurnya.

Sehingga, dengan melibatkan kepala Disdukcapil sebagai narasumber masyarakat bisa langsung berdialog interaktif dengan menyampaikan pertanyaan yang berkaitan dengan urusan dengan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ke depannya.

“Jadi materi Perda ini langsung di isi oleh Kepala Dinas Disdukcapil yang tentunya lebih kompeten sehingga tidak ada kekeliruan serta dapat memberikan pemahaman-pemahaman yang lebih muda lagi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepada Disdukcapil Nunukan Agustinus Palentek mengatakan, melalui Sosper ini dapat memberikan pemahaman terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat.

Menurutnya, ini adalah hal penting yang harus terus disosialisasikan, agar segala urusan masyarakat ke depannya akan dipermudah dalam mengurus administrasi Kependudukan.

“Semua urusan masyarakat selalu kita permudah, dan yang terpenting dalam Perda ini ditegaskan bahwa tidak ada biaya sepeserpun dalam mengurus dokumen kependudukan,” kata Agustinus.

Dalam kesempatan ini, ia juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan bisa langsung ke kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara agar menghindar dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mencoba memungut biaya dalam urusan tersebut sebagaimana yang sering dikeluhkan masyarakat. (*)

Spread the love

Tinggalkan Balasan