Anggota DPRD Kaltara, Ranperda Ketenagakerjaan Wajibkan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal

headlineterkini.id, Nunukan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir, S.Pi, M.M, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Selama 4 hari, Rabu 27 hingga 30 Agustus 2025, Ia turun langsung ke masyarakat untuk melakukan silaturrahim sekaligus sosialisasi dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Muhammad Nasir menyampaikan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan mengandung banyak poin yang sangat berpihak kepada masyarakat, khususnya pekerja lokal. Beberapa poin penting yang disampaikan di hadapan masyarakat.

“Yang pertama kita sampaikan terkait perlindungan bagi tenaga kerja lokal, dengan kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Dikatakannya yang dimaksud tenaga kerja lokal adalah warga Kaltara yang lahir atau sudah berdomisili di daerah ini, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) minimal 12 bulan. Hal ini membuka peluang besar bagi masyarakat Nunukan agar mendapat prioritas kerja di perusahaan sekitar.

Kemudian poin kedua, terkait perjuangan upah yang layak, di mana setiap pekerja berhak atas penghasilan sesuai ketentuan upah minimum dan berhak menerima THR keagamaan.

Poin ketiga perlindungan hak pekerja, mulai dari jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan), hak cuti, hingga perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Lalu poin ke empat terkait Kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kesejahteraan, seperti tempat ibadah, kesehatan, olahraga, hingga dukungan transportasi bagi pekerja.

“Ini adalah bentuk perjuangan DPRD untuk memastikan masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tapi benar-benar mendapatkan kesempatan kerja, perlindungan upah, dan hak-haknya sebagai pekerja,” tegas Muhammad Nasir di hadapan warga.

Selain itu, beliau juga memaparkan pentingnya Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif yang sedang dibahas DPRD.

Ranperda ini bertujuan memberikan ruang dan dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif, seperti UMKM, pedagang kaki lima, dan komunitas masyarakat kreatif lainnya agar bisa berkembang, mendapat akses pasar, pelatihan, dan perlindungan usaha.

Sosialisasi Ranperda ini dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pertama, di Desa Binusan bersama perwakilan masyarakat Tidung. Kedua, di Jalan TVRI bersama komunitas pedagang kaki lima (PKL) dari warga Jawa. Dan ketiga, di Jalan Antasari, yang dihadiri berbagai komunitas masyarakat.

“Dengan adanya dua Ranperda ini, kita ingin pastikan pembangunan ekonomi di Kaltara benar-benar menyentuh masyarakat bawah, memberi peluang kerja bagi warga lokal, serta membuka ruang bagi tumbuhnya ekonomi kreatif yang mandiri dan berdaya saing,” jelasnya. (*)

l

Spread the love

Tinggalkan Balasan