Ranperda Perizinan SDA Wilayah Sungai Kayan Segera Masuk Tahap Harmonisasi

TANJUNG SELOR- Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara terus menuntaskan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut akan memasuki tahap harmonisasi di kementerian terkait.

Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, ST., MT., MPSda., mengatakan tahapan harmonisasi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Tahap itu dilakukan untuk memastikan materi Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, harmonisasi juga diperlukan agar substansi Ranperda tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Harmonisasi penting dilakukan supaya seluruh materi dalam Ranperda tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rismanto pada pekan ini.

Ia menjelaskan, sebelum masuk tahap harmonisasi, pansus terlebih dahulu merangkum seluruh masukan dari OPD dan tim pakar. Seluruh saran tersebut kemudian menjadi bahan penyempurnaan isi Ranperda.

Rismanto menilai proses pembahasan yang matang diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di daerah.

“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan