headlineterkini.id, NUNUKAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 4 Tahun 2024 yang disampaikan Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, dalam Rapat Paripurna.
Perubahan Perda ini merupakan langkah tindak lanjut terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU tersebut mengharuskan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi dengan prinsip simplifikasi, transparansi, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Rapat Paripurna persetujuan perubahan perda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I Arpiah, ST dan Wakil Ketua II Hj. Andi Mariyati.
Rapat ini juga dihadiri Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE dan Wakil Bupati Hermanus, S.Sos, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Persetujuan DPRD Nunukan ini sekaligus menjadi dasar untuk mengajukan evaluasi Perubahan Perda ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebelum diterapkan, agar kebijakan daerah tetap selaras dengan norma dan aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Persetujuan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Nunukan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Nunukan, sebagai tanda legalitas dan kesepakatan bersama terhadap materi perubahan peraturan daerah tersebut.
Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa mengatakan, perubahan perda ini diharapkan mampu menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, memperkuat basis hukum pemungutan, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD merupakan kunci bagi keberlanjutan pembangunan daerah, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal ke depan.
Dengan disetujuinya perubahan Perda ini, Kabupaten Nunukan diharapakan memperkuat kemandirian fiskal, memperluas basis penerimaan daerah, serta meningkatkan layanan publik melalui pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan berkeadilan.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan berbasis kepentingan masyarakat Nunukan.