Muzdalifah Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

headlineterkini.id, NUNUKAN- Anggota DPRD Nunukan, Muzdalifah, mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, di Café A3 jalan Pelabuhan Nunukan.

Ia menjelaskan, Perda perlindungan tenaga kerja lokal adalah peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, dan penempatan kerja bagi tenaga kerja yang berasal dari daerah tempatan.

Perda ini mengatur berbagai hal, termasuk peningkatan kompetensi, pemberian insentif, penempatan kerja, fasilitas kesejahteraan, dan pengawasan.

Tujuannya adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja lokal dan menciptakan kesamaan kesempatan kerja, sesuai dengan amanat undang-undang ketenagakerjaan yang lebih tinggi. 

‘’Salah satu tujuan dari disusunnya perda tersebut untuk memastikan setiap tenaga kerja di Kabupaten Nunukan terlindungi hak-haknya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga jaminan hari tua (JHT),’’ ujarnya.

Perlindungan tenaga kerja lokal menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Nunukan.

Pasalnya, dari sekitar 19 perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah perbatasan ini, sekitar 50 persennya merekrut tenaga kerja lokal, sehingga patut mendapat perlindungan hukum melalui peraturan daerah.

Perda ini tak sebatas aturan formal. Melainkan sebuah komitmen untuk memastikan tenaga kerja asal Nunukan memiliki kesempatan dan perlindungan yang setara di dunia kerja.

“Perda ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan oleh tenaga kerja luar daerah,” tegasnya..

Muzalifah menegaskan, tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama dalam proses perekrutan. Sehingga tenaga kerja loal menjadi tuan rumah di daaerahnya, bukan hanya penonton di tengah pembangunan yang terjadi.

‘’Penerapan Perda ini menjadi penting sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal. Perda ini memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal sekaligus mendorong perusahaan agar lebih aktif dalam memberdayakan putra-putri daerah,’’ imbuhnya.

Politisi Gerindera ini menambahkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan perluasan kesempatan kerja bagi warga lokal adalah salah satu misi penting bagi Pemerintah Daerah.

Sebagai anggota Legislator Nunukan, Muzdalifah meminta pengawasan melekat dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans), untuk memperkuat fungsi pengawasan agar implementasi Perda ini.

‘’Jangan sampai ini hanya bersifat administratif semata. Tapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat,’’ kata dia.

Spread the love

Tinggalkan Balasan